Rabu, 20 Maret 2019

BAB II

Bab II : Tranksaksi Online

A ). Pengertian. " spada "
Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. 1. ... Paypal Paypal adalah salah satu alat pembayaran (Payment procesors) menggunakan internet yang terbanyak digunakan didunia dan teraman.
B ). UU ITE  " fairuzelsaid "
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.


Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce.
C ). Jenis - jenis transaksi online " lulu huang "
1. Transfer Antar Bank

Transaksi dengan cara transfer antar bank merupakan jenis transaksi yang paling umum dan populer digunakan oleh para penjual online. Selain cukup simple, jenis transaksi ini juga memudahkan proses konfirmasi karena dana bisa dengan cepat di cek oleh penerima dana / penjual. Proses nya adalah pertama pembeli mengirim dana yang telah disepakati lalu setelah dana masuk, maka penjual akan mengirimkan barang transaksi yang dijanjikan.

Kekurangan transaksi antar bank adalah diperlukannya kepercayaan yang tinggi dari para pembeli sebelum memutuskan mengirim dana. Disini tidak jarang terjadi penipuan, setelah dana terkirim ternyata barang tak kunjung diterima.

Kredibilitas atau nama baik penjual dapat menjadi tolak ukur bagi para pembeli. Salah satu tipsnya adalah penjual yang kredibel biasanya telah mempunyai kerjasama dengan bank yang digunakan untuk proses transaksi. Dengan begitu keamanan dana kita bisa lebih terjamin.

Untuk para pembeli, bila ragu dengan kredibilitas si penjual, maka sebaiknya kita mencari informasi mengenai orang tersebut di internet sebelum men-transfer uang. Kita bisa menemukan informasi tentang bisnis orang tersebut, nomor rekeningnya, nomor telepon, ulasan pembeli sebelumnya, dan lain-lain, dengan cara mengetikkan beberapa baris kata di mesin pencari Google. Bila orang tersebut pernah tersangkut masalah penipuan atau transaksi tidak lancar maka sebaiknya Anda urungkan dulu niat untuk men-transfer.

2. COD (Cash On Delivery)

Pada sistem COD sebenarnya masih menganut cara lama yaitu dengan bertemu antara penjual dan pembeli. Biasanya sistem transaksi ini dilakukan dalam jual beli antar orang ke orang dan pada umumnya COD digunakan untuk barang second karena pembeli harus memeriksa dengan baik keadaan barang tersebut.

Keuntungan dari sistem ini adalah antara penjual dan pembeli lebih bisa leluasa dalam proses transaksi. Pembeli bisa melihat dengan detil barang yang akan dibeli, dan juga memungkin kan tawar menawar. Jenis transaksi ini di populerkan oleh website jual beli seperti Tokobagus, Berniaga dan banyak website jual beli lain.

Kekurangan dari sistem ini adalah keamanan baik penjual maupun pembeli. Karena mungkin saja pihak yang akan kita temui adalah orang yang berniat jahat kepada kita. Oleh karena itu tips yang bisa dilakukan adalah dengan menentukan tempat transaksi yang aman bisa di tempat keramaian atau pergi bersama orang yang dapat menjaga kita.

Sebagai informasi, ada banyak orang yang berniat jahat dengan memanfaatkan sistem COD ini. Kita bisa baca tentang kejadian penipuan jual beli dengan sistem COD di forum kaskus. Untuk menambah wawasan kita, ada baiknya membaca beberapa thread di Forum Kaskus tentang penipuan dengan modus jual beli dengan cara COD.

3. Rekening Bersama (Rekber)

Jenis transaksi jual beli online yang terakhir adalah dengan menggunakan rekening bersama atau yang juga disebut dengan istilah escrow. Cara pembayaran ini sedikit berbeda dengan proses pembayaran melalui transfer bank. Jika dalam transfer bank, pihak ketiga nya adalah bank, sedangkan dengan sistem Rekber yang menjadi pihak ketiga adalah lembaga pembayaran yang telah dipercaya baik oleh pihak penjual maupun pembeli.

Dalam hal ini peran lembaga pembayaran sangatlah penting. Prosesnya yaitu pertama pembeli mentransfer dana ke pihak lembaga Rekber. Setelah dana dikonfirmasi masuk, lalu pihak Rekber meminta penjual mengirim barang yang sudah disepakati. Dan jika barang sudah sampai baru dana tersebut diberikan pada sang penjual.

Dengan sistem ini dana yang diberikan oleh pembeli bisa lebih terjamin keamanannya. Karena dananya hanya akan dilepas jika barang benar benar sudah di tangan. Jika terjadi masalah pun, dana bisa ditarik oleh sang pembeli. Sistem ini banyak digunakan pada proses jual beli antar member forum Kaskus. Setelah dipopulerkan kini sistem Rekber pun kian diminati karena dianggap lebih aman.

Berikut tadi ulasan mengenai 3 jenis transaksi jual beli di internet yang paling yang paling banyak digunakan di Indonesia. Semoga bisa menjadi informasi bermanfaat bagi anda dan menambah pengetahuan tentang bagaimana bertransaksi yang aman dan nyaman di dunia Internet. Be smart be safety!.
Prosedur sederhana transaksi (jual-beli) online
D ). Berikut adalah prosedur sederhana dari jual-beli online: " brainly "

1. Buyer: melihat gambar/katalog produk & perhatikan kondisi stok ada / tidak. Jika tidak ada keterangan bisa ditanyakan ke seller mengenai detail produk, harga & stok.

2. Tanyakan jg ke seller bagaimana prosedur utk memesan. Jika tidak bisa booking artinya siapa yang lebih dulu transfer dia yg akan mendapatkan barangnya. Jika sistemnya booking = no cancel artinya buyer harus yakin dulu sebelum memesan karena begitu buyer memesan maka pesanan tidak dapat dibatalkan. Beberapa seller menerapkan sistem cancel = black list malahan.

3. Jika buyer sudah pasti memesan bisa menginformasikan nama, alamat lengkap, no. HP, nama barang, ke contact seller

4. Seller akan merincikan harga barang & ongkos kirim, total serta rekening bank kepada buyer.

5. Buyer bisa tanyakan kepada seller kapan deadline untuk transfer. Jika tidak bisa transfer saat itu juga, Informasikan kepada seller kapan buyer akan transfer (misal: jam istirahat/pulang kerja)

6. Setelah transfer, konfirmasikan kepada seller: jumlah, ke bank mana & dari rekening mana buyer transfer. Dan minta seller untuk menginformasikan no. resi jika sudah mengirimkan barang.

7. Seller disarankan memiliki e-banking atau m-banking agar dapat segera cek mutasi setelah mendapatkan konfirmasi pembayaran dari buyer. Ucapkan terima kasih jika sudah menerima pembayaran & konfirmasikan jadwal seller akan mengirimkan barang.

8. Beberapa OS besar ada yang menerapkan sistem pengiriman dilakukan maksimal 1 hari setelah transfer. Buyer harap mengerti kondisi ini karena prosedur ini pasti ada tujuannya.
Untuk OS saya, no resi di berikan 1 hari setelah pengiriman karena jumlah paket yang dikirim sangat banyak setiap harinya, jadi paket hanya dititipkan di agen JNE langganan kami & resi kami ambil pada saat hendak mengirimkan paket esok harinya.

9. Setelah mendapatkan no. resi pengiriman, buyer bisa menggunakannya untuk melacak status barang sudah sampai dimana. Jadilah buyer yang pintar. No. resi diberikan bukan sekedar bukti barang anda terkirim, tapi gunakan itu untuk melacak status barang.

10. Jika buyer mengalami kesulitan melacak status barang di jasa kurir, mintalah bantuan seller dengan sopan.

11. Setelah barang diterima dengan baik, konfirmasikan kepada seller.

12. Suatu kehormatan untuk seller jika buyer bersedia memberikan testimonial bagaimana pengalaman berbelanja dengan OS tersebut. Lebih baik jika dilengkapi dengan foto (tidak harus)

13. Seller jangan lupa mengucapkan terima kasih kepada buyer karena sudah percaya berbelanja di OSnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar